Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis

Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bisnis batu bara atau investasi bodong senilai Rp 71 miliar dengan empat terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto.

"Ini ada dua alternatif dakwaan, nanti yang mana yang dibuktikan, nanti tergantung jalannya persidangan," ujar jaksa penuntut umum Joddi Aditya, dilansir pada Sabtu (23/9/2023).

Dalam dakwaannya, keempat terdakwa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan penipuan investasi batu bara atau investasi bodong senilai Rp 71 miliar telah menjalani persidangan perdana. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan.

Kasus dugaan penipuan investasi batu bara atau investasi bodong senilai Rp 71 miliar dengan empat terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News